No. SK: 188/15.1/431.506/2023
Waktu penyelesaian pelayanan SKCK dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT
Tidak dipungut biaya
SKCK
untuk penanganan pengaduan di kecamatan Panarukan bisa dilakukan melalui :
1. Langsung datang ke kantor kecamatan menemui petugas khusus yang menangani pengaduan
2. melaui surat yang ditujukan kepada camat
3. pengaduan online melaui LAPOR !
4. Pengaduan melalui kontak pengaduan dan media sosial kecamatan panarukan yaitu :
a. Email : panarukankecamatan@gmail.com
b. FB : panarukankecamatan@gmail.com
c. Instagram : panarukankecamatan@gmail.com
d. No. HP/ WA : (0338) 672402
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store