Penerbitan surat rekomendasi SKCK

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Membawa Rekomendasi SKCK dari Desa
  2. membawa fotocopi KK dan KTP
  3. membawa foto bebas jika menggunakan manual

  1. menerima input data pada aplikasi SIPESAT
  2. memeriksa permohonan yang masuk pada aplikasi SIPESAT di kecamatan
  3. memverifikasi dan memberi persetujuan tanda tangan melalui aplikasi SIPESAT
  4. mencetak berkas pelayanan melalui aplikasi SIPESAT
  5. penyerahan Surat Rekomendasi Catatan kepolisian kepada pemohon

Waktu penyelesaian pelayanan SKCK dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya permohonan dari masyarakat selaku pemohon layanan publik melalui aplikasi SIPESAT 

Tidak dipungut biaya

SKCK

untuk penanganan pengaduan di kecamatan Panarukan bisa dilakukan melalui : 

1. Langsung datang ke kantor kecamatan menemui petugas khusus yang menangani pengaduan

2. melaui surat yang ditujukan kepada camat 

3. pengaduan online melaui LAPOR ! 

4. Pengaduan melalui kontak pengaduan dan media sosial kecamatan panarukan yaitu : 

a. Email : panarukankecamatan@gmail.com

b. FB : panarukankecamatan@gmail.com

c. Instagram : panarukankecamatan@gmail.com

d. No. HP/ WA : (0338) 672402

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat rekomendasi SKCK"