Pelayanan Rujukan

  1. Pasien harus hadir
  2. Membawa KTP BPJS

  • Prosedur
    1. Pasien datang
    2. Pasien mengambil nomor antrian manual
    3. Pasien melakukan pendaftaran manual di loket
    4. Petugas melakukan anamnese kepada pasien
    5. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi
    6. Petugas P-Care Mengeluarkan rujukan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

<base href="https://sippn.menpan.go.id/webcontrol/standar_layanan/add" />

1.Llangsung datang ke Puskesmas

2.Facebook Puskesmas Pintukota

3.Mengisi kotak saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"