Standar Pelayanan Rekomendasi/IzinPendirian PAUD/TK/KB/LKP/PKBM.

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  1. Surat permohonan izin pendirian PAUD/Taman KanakKanak/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Kelompok Bermain (KB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  2. Profil Lembaga;
  3. Berbadan hukum Yayasan/Perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Foto Copy Kartu Penduduk Pemohon
  5. Foto Copy ijazah Pemohon
  6. Daftar Riwayat Hidup Pemohon
  7. Susunan Pengurus dan Rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan/Menu Pembelajaran
  9. Peta Lokasi Sederhana
  10. Peraturan dan Tata Tertib
  11. Data Pengajar dan Tenaga Kependidikan
  12. Surat Rekomendasi/Keterangan Domisili dari Kelurahan
  13. Rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis/Koorwil Dinas Pendidikan Kecamatan
  14. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal 3 (tiga) tahun.

  1. Pemohon menyerahkan berkas perizinan yang diajukan;
  2. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh petugas. 1) berkas lengkap disampaikan kepada anggota tim teknis; 2) berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Anggota tim teknis menindaklanjuti dengan melakukan kajian/telaah atau melakukan pemeriksaan teknis lapangan (jika diperlukan);
  4. Pemeriksaan teknis lapangan dapat dilakukan secara perorangan maupun bersama-sama dalam tim teknis dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
  5. Berdasarkan hasil kajian/telaah atau melakukan pemeriksaan teknis lapangan, anggota tim teknis menerbitkan dan menandatangani rekomendasi yang menyatakan layak/tidak layak sebagai dasar penerbitan perizinan dan nonperizinan;
  6. Dalam hal penerbitan rekomendasi teknis memerlukan kajian/telaah teknis yang mendalam, tim teknis dapat mengadakan rapat dengan menghadirkan unsur-unsur lain dari OPD teknis terkait dan/atau tenaga ahli.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Rekomendasi sekolah/Lembaga

Penyampaian Pengaduan:
 a. Pengaduan langsung, melalui:
     -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
 b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
     - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
     - e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
     - Website : https://disdikbud.sambas.go.id
     - Facebook : disdikbud sambas
     - Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
     - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
     - WA Konsultasi:
         1. Zulfadli Syah, A.Md (082110784233)
         2. Slamet Priyanto (081347428717)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/IzinPendirian PAUD/TK/KB/LKP/PKBM."