Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris, Wali, Beda Nama, Domisili, dll)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Fotokopi KK
  4. Domisili
  5. Dokumen beda nama
  6. Keperluan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris,Wali,Beda Nama,Domisili,dll ) dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. Setelah Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris, Wali, Beda Nama, Domisili, dll) ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris, Wali, Beda Nama, Domisili, dll)

E-mail    : pemdesKarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum (Keterangan Waris, Wali, Beda Nama, Domisili, dll)"