Pengajuan Alokasi Dana Desa

  1. Peraturan Desa tentang RKPDesa tahun berjalan
  2. Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran berjalan
  3. Laporan Realisasi APBDes Semester Akhir tahun sebelumnya
  4. LPPD Tahun sebelumnya
  5. Fotocopy buku rekening Desa pada Bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  6. Lembar kerja Verifikasi Laporan APBDes Semester akhir
  7. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realiasi APBDes Tahun sebelumnya
  8. Laporan Aset
  9. SPTJM

  1. Menerima dan meregister data pengajuan Alokasi Dana Desa yang masuk
  2. Memverifikasi data ajuan Alokasi Dana Desa yang telah masuk
  3. Penandatanganan kelengkapan dan berkas pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa
  4. Pembuatan Rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa
  5. Membubuhkan Paraf pada konsep surat rekomendasi dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Menandatangani Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada DinsosPMD Kab. Sambas

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Alokasi Dana Desa"