Surat Pengantar Izin Keramaian /Hajatan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Hari, tanggal pelaksanaan dan hiburan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. • Setelah Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon dan diarahkan ke Kecamatan untuk di legalisasi dan selanjutnya ke Polsek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian /Hajatan

E-mail    : pemdesKarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian /Hajatan"