Pengajuan Dana Desa

  1. Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDes
  2. Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun lalu dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-arata realisasi penyerapan paling rendah 60 dan rata-rata capaian paling rendah 40%
  3. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran berlalu
  4. Dokumen persyaratan disampaikan dalam bentuk hard copy dan dokumen elektronik (PDF max 10mb, harus jelas dan tidak blur, harus lengkap ttd dan cap kepala desa)

  1. Menerima dan meregister data pengajuan Dana Desa yang masuk
  2. Mengecek kelengkapan berkas pengajuan Dana Desa
  3. Penandatanganan kelengkapan dan berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  4. Pembuatan Rekomendasi pengajuan pencairan Dana Desa
  5. Membubuhkan Paraf pada konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Menandatangani Rekomendasi Pencairan Dana Desa untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada DinsosPMD Kab. Sambas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Desa"