Surat Keterangan Harga Tanah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. SPPT/Sertifikat Tanah

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Harga Tanah dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. Setelah Surat keterangan Harga Tanah ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

E-mail    : pemdesKarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Harga Tanah"