Standar Pelayanan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  • Syarat Pengajuan BOP
    1. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional;
    2. Memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
    3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    4. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
    5. Berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
    6. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan satuan PAUD;
    7. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
  • Syarat Pengajuan BOP Kesetaraan:
    1. Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik;
    2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
    3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan Kesetaraan yang diselenggarankan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
    4. Memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik setiap jenjang;
    5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.

  1. Pemohon melengkapi berkas pendataan Data Pokok Pendidikan;
  2. Pemeriksaan dan Verifikasi berkas Dapodik sesuai kondisi riil Satuan Pendidikan;
  3. Pengelolaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan dilaksanakan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dengan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri tiap Satuan Pendidikan;
  4. Penyusunan perencanaan dan penganggaran diatur dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), dan dipastikan semua RKAS diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan dari Kementerian;
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOP PAUD dan Kesetaraan harus sesuai dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan;
  6. Satuan pendidikan bersedia diaudit atas laporan dan pertanggungjawaban dana BOP oleh tim pemeriksa pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Penyampaian Pengaduan:
 a. Pengaduan langsung, melalui:
     -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
 b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
     - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
     - e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
     - Website : https://disdikbud.sambas.go.id
     - Facebook : disdikbud sambas
     - Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
     - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
     - WA Konsultasi:
        1. Darna Setiawati (082255704205)
        2. Ekky Ikhwantara,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan"