Penampungan sementara

No. SK: 188.46-205/DP3AKB-UPTDPPA

  • Persyaratan Awal :
    1. Surat permohonan perlindungan sementara dari pelapor klien. Jika klien anak maka surat permohonan dibuat oleh orang tua wali pelapor instansi lain
    2. Surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib penghuni Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Persyaratan Akhir :
    1. Persyaratan akhir merupakan dokumen terakhir yang harus dilengkapi oleh pelapor klien pada saat kasusnya telah selesai ditangani oleh UPTD PPA yaitu surat pernyataan keluar dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak

  1. Klien perlu mendapat tempat penampungan sementara nilai berdasarkan hasil pengolahan data Klien dijemput dan diantar ke Rumah Perlindungan

Tentatif tergantung dengan kondisi pelapor dan peran stakeholder

Tidak dipungut biaya

Rumah Perlindungan


Jl. Milono No. 30 RT. 46 Kel. Gunung Sari Ilir Kec. Balikpapan Tengah. Telepon 0542-7203875
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082152858026 dan aplikasi Lapor Pak!