Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak

  1. Petugas TU menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  2. Petugas TU mencetak surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang/rusak dengan ditanda tangani oleh kepala madrasah
  3. Pemohon menerima surat keterangan pengganti kartu siswa yang hilang/rusak
  4. Pemohon menerima kartu siswa sementara
  5. Petugas membuat kartu siswa yang baru dengan jangka waktu maksimal 3 hari

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Siswa

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang/Rusak"