Standar Pelayanan Ijin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Surat Permohonan ijin cuti

  1. Mengisi form ijin cuti
  2. Staff TU memberikan ke bagian persuratan
  3. Staff bagian persuratan memproses dan berkoordinasi dengan pimpinan jika di setujui maka surat izin/cuit dapat di proses;
  4. Pemohon menerima surat izin/cuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan cuti

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)"