Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Berkas penilaian dari kepala Madrasah
  2. Fotocopy SK PAK terakhir
  3. Fotocopy SK terakhir
  4. Fotocopy Sertifikat selama masa penilaian
  5. Fotocopy Ijazah terakhir

  1. Petugas TU menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  2. Petugas TU meneliti kelengkapan berkas dan menyetempel untuk ditanda tangani kepala madrasah
  3. Berkas sudah ditanda tangani Kepala Madrasah
  4. Berkas dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen usul kenaikan pangkat

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan"