Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  1. Surat Pengantar usulan kenaikan pangkat dari Koorwil
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi SK PNS
  4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  5. Fotokopi SK Jabatan Fungsional
  6. Fotokopi SK Mutasi
  7. Fotokopi SK Pencantuman Gelar
  8. Fotokopi PAK Konvensional terhitung dari PAK Pangkat Terakhir
  9. Fotokopi PAK Integrasi
  10. Fotokopi PAK Konversi
  11. Fotokopi dokumen evaluasi kinerja pegawai selama 4 triwulan selama 2 tahun terakhir
  12. redikat kinerja pegawai minimal “Baik” di 2 tahun terakhir

  1. Guru menyerahkan berkas persyaratan kenaikan pangkat ke petugas
  2. Petugas dinas memeriksa kelengkapan berkas kenaikan pangkat
  3. Petugas memverifikasi berkas kenaikan pangkat
  4. Petugas membuat surat usulan kenaikan pangkat ke BKPSDMAD Kabupaten Sambas

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Kenaikan Pangkat

Penyampaian Pengaduan:
 a. Pengaduan langsung, melalui:
 -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
 b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
 - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
 - e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
 - Website : https://disdikbud.sambas.go.id
 - Facebook : disdikbud sambas
 - Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
 - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
 - WA Konsultasi:
1. Mahjudin, S.E (081522796952)
 2. Elsandri, S.Tr.A.P (089601016856)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat"