Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Surat permohonan mutasi / surat usulan dari Kepala Madrasah
  2. Fotocopy SK PAK terakhir
  3. Fotocopy SK terakhir
  4. Penilaian Prestasi Kerja
  5. Surat kesediaan menerima

  1. Petugas TU menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  2. Petugas TU mengajukan kepada Kepala Madrasah untuk ditanda tangani
  3. Berkas lengkap dikirim ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Mutasi

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"