Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP elektronik
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Kepala Desa/pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

E-mail   : pemdesKarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"