Standar Pelayanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama.
  6. jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir

  1. Pemohon melengkapi berkas pendataan data pokok pendidikan;
  2. Pemeriksaan dan verifikasi berkas Dapodik sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan;
  3. Pengelolaan dana BOS dilaksanakan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dengan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri tiap Satuan Pendidikan;
  4. Penyusunan perencanaan dan penganggaran diatur dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS), dan dipastikan semua RKAS diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan dari Kementerian;
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS harus sesuai dilakukan pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan;
  6. Satuan pendidikan bersedia diaudit atas laporan dan pertanggungjawaban dana BOS oleh tim pemeriksa pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Operasional Sekolah

Penyampaian Pengaduan:
 a. Pengaduan langsung, melalui:
 -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
 b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
 - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
 - e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
 - Website : https://disdikbud.sambas.go.id
 - Facebook : disdikbud sambas
 - Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
 - Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
 - WA Konsultasi:
1. Anita, S.Pd - Pend.SD (082153487884) 2. Yeni Arti, S.Pd – Pend.SMP (085252198243)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP"