Standar Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)

No. SK: 005/DSIDIKBUD/2024

  1. Fotocopi Ijazah/STTB yang dibutuhkan
  2. Melampirkan Ijazah yang Asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Staf mencatat dalam buku register
  3. Petugas meneliti dan memeriksa berkas permohonan
  4. Penandatanganan Pengesahan Ijazah oleh Kepala Dinas
  5. Petugas memberikan cap stempel pada Ijazah
  6. Ijazah diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Ijazah/STTB

Penyampaian Pengaduan:
a. Pengaduan langsung, melalui: -Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan
b. Pengaduan melalui media sosial, melalui:
- Kotak Saran/kotak kepuasan mayarakat
- e-mail : dikbud.sbs@gmail.com, diknas_sambas@yahoo.co.id
- Website : https://disdikbud.sambas.go.id
- Facebook : disdikbud sambas
- Instagram : disdikbud_sambas_prov_kalbar
- WA Konsultasi:
1. Suzentri, S.A.P (085252142212)
2. Richida Qayumi (0895365595228)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (Sekolah sudah tidak operasional/tutup)"