Rujukan ke FKTL

No. SK: 1.1.2/PKM-PPS/SK/I/2022

  • Rujukan ke FKTL
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Membawa Kartu Peserta BPJS

Pembuatan rujukan ke FKTL di lakukan paling lama sekitar kurang lebih 30 menit

Tidak dipungut biaya

Poli umum

Di sampaikan ke kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan ke FKTL"