Permohonan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat kematian dari dokter atau kepala Desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Foto Copy Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing ( OA);
  4. KTP/KK asli bagi yang meninggal Dunia
  5. Foto KTP-el 2 (dua) orang Saksi sebagai dasar pencantuman saksi dalam formulir F2.01
  6. Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  7. Surat Keterangan Kematian Asli

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Akte Kematian dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
  5. Setelah pengantar permohonan Akte Kematian ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen pengantar permohonan Akta Kematian

E-mail   : pemdeskarangputat@gmail.com

Telepon : 081391132408

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kematian"