Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Permohonan Surat Persetujuan Studi Banding

  1. Mengirim surat permohonan surat studi banding
  2. Surat permohonan studi banding dari Lembaga Pendidikan tersebut diajukan oleh staf TU kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan disposisi jawaban
  3. Staf TU memberikan surat disposisi Kepala Madrasah kepada Wakil Kepala Bidang Humas
  4. Berdasarkan surat disposisi Kepala Madrasah, Wakil Kepala Bidang Humas menghubungi Lembaga Pendidikan yang mengajukan dengan menjelaskan teknis kegiatan studi banding
  5. Menerima dan menyambut kedatangan tamu studi banding dengan baik

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding"