Standar Pelayanan Perijinan Siswa Sakit/Pulang Cepat

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Surat permohonan siswa sakit/pulang cepat kepada guru yang sedang mengampu KBM tersebut
  2. Surat permohonan siswa sakit/pulang cepat kepada guru/petugas piket

  1. Guru/Petugas piket menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap
  2. Guru/Petugas piket membuat surat perijinan siswa sakit/pulang cepat ditanda tangani oleh guru piket dan kepala madrasah
  3. Pemohon menerima surat perijinan siswa sakit/pulang cepat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

 Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan Siswa Sakit/Pulang Cepat"