Ruang Konseling Gizi

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP
  4. Buku KIA
  5. KMS

  1. Pasien melakukan pendaftaran untuk melakukan konseling gizi atau rujukan internal dari Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang Kesehatan Ibu Anak, dan Ruang Kesehatan Anak
  2. Petugas mencatat data pasien pada buku register
  3. Petugas melakukan assesment gizi
  4. Petugas menentukan diagnosa gizi
  5. Petugas melakukan intervensi gizi berupa menentukan jenis diet sesuai dengan penyakit dan kebutuhan gizi serta menjelaskan kepada pasien tentang tujuan diet, jadwal, jenis, jumlah bahan makanan sehari, bahan makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan.
  6. Petugas mengisi leaflet sesuai dengan penyakit dan kebutuhan gizi pasien
  7. Petugas memberikan leaflet gizi yang sudah di isi kepada pasien
  8. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi asuhan pada pasien
  9. Petugas menyarankan pasien untuk kunjungan ulang
  10. Pasien pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pelayanan pengukuran antropometri (BB, TB, dan LILA (lingkar lengan atas) pada ibu hamil, Wanita Usia Subur dan pasien rujukan; 2. Konseling Gizi; 3. Leaflet; 4. Pemberian Makanan Tambahan

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store