Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan

  1. Proposal yang sudah ditandatangani kepala desa

  1. Menerima pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa dan meneliti kelengkapan persyaratan
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa (bagi pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa yang telah memenuhi syarat)
  3. penelitian ulang berkas pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Pengarsipan berkas pengajuan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Desa dengan melakukan Scaning berkas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan"