Ruang Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP
  4. Membawa buku KIA (jika sudah ada)

  1. Pasien datang langsung dilakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Pasien ke Ruang Konseling Gizi untuk dilakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar kepala, lingkar perut, dan lingkar lengan atas
  4. Pasien menuju Ruang KIA untuk di lakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai standar
  5. Jika diperlukan pasien menuju Laboratorium untuk pemeriksaan penunjang lainnya
  6. Jika diperlukan pasien dirujuk internal ke Ruang Pemeriksaan Umum dan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut
  7. Pasien sudah mendapatkan pelayanan sesuai standar dan mendapatkan resep
  8. Pasien menuju Ruang Farmasi untuk mengambil resep
  9. Pasien Pulang

45 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. Pemeriksaan Hamil; 2. Pemeriksaan USG; 3. Pemeriksaan Nifas; 4. Pelayanan Kesehatan Reproduksi

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store