Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Blanko Persyaratan dari DPMPTSPNaker

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas penerima berkas
  2. Berkas yang telah lengkap diregistrasi dan diteruskan kepada kasi pelayanan umum, apabila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  3. kasi pelayanan umum memeriksa dan memaraf surat permohonan
  4. sekretaris kecamatan memeriksa dan memaraf surat permohonan
  5. pengesahan surat permohonan
  6. pernyerahan surat permohonan kepada pemohon, selanjutnya semua berkas termasuk surat permohonan diserahkan ke DPMPTSPNaker untuk diterbitkan dokumen perizinan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha

1. Ruang Pengaduan

2. Kotak Saran dan Pengaduan

3. HP. 08126632920

4. Email: kecamatan.talawi2022@gmail.com

5. talawi@sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tempat Usaha"