Ruang Infeksi

No. SK: 400.7.1/105/PKM SKW TENGAH II/TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi pengguna layanan baru
  3. Kartu KK bagi pengguna layanan baru/pengguna layanan lama yang tidak membawa Kartu BPJS/KTP

  1. Pasien datang langsung di lakukan skrining oleh petugas skrining
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan kepada pasien
  4. Pemeriksaan penunjang dan tindakan dilakukan jika diperlukan
  5. Resep diinput dalam aplikasi E-Puskesmas
  6. Penyelesaian administrasi di lakukan oleh petugas (jika pasien umum)
  7. Petugas Ruang Farmasi memberikan obat
  8. Pasien Pulang/Rujuk

30 Menit

1. Peserta JKN sesuai FKTP: Gratis 

2. Peserta JKN di luar FKTP maupun luar wilayah Singkawang: Gratis 3 x selanjutnya disarankan pindah FKTP atau dikenakan biaya

3. Pasien Umum dikenai biaya sesuai tarif pelayanan Perwako Nomor 4 Tahun 2023

1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; 2. Tindakan yang diperlukan; 3. Resep sesuai diagnosis; 4. Rujukan apabila diperlukan; 5. Surat Keterangan Sakit

1. Kotak saran

2. Meja petugas pengaduan

3. Website: www.puskestengah2.singkawangkota.go.id

4. Email: puskesmasroban@gmail.com

5. Instagram: puskesmassingkawangtengah2

6. Facebook: Puskesmas Roban

7. Whatsapp: 0858 2127 4519

8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store