Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

  1. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak merusak dan/atau merugikan lingkungan dan masyarakat

  1. Pemohon Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota mengirim berkas permohonan Persetujuan Teknis ke Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon
  2. Mendistribusikan berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke Kabid Bidang PSLB3 untuk diproses
  3. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota, jika ya diteruskan ke Sub Kordinator Pengendalian B3 untuk diproses, jika tidak dikembalikan ke Sekretariat
  4. Meneliti berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota lalu menugaskan tim Seksi Pengendalian B3 untuk memproses berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
  5. Memeriksa dan meneliti berkas permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota serta melaksanakan rapat Tim Seksi Pengendalian B3. Lalu Tim Seksi Pengendalian B3 untuk menginput data ke sistem. Menginput data ke sistem serta mencetak Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota
  6. Menerima, memeriksa dan meneliti Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota jika Ya diparaf Sub Kordinator Pengendalian B3 dan diteruskan ke Kabid PSLB3, jika Tidak dikembalikan ke Tim Seksi Pengendalian B3
  7. Menerima, memeriksa dan meneliti Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota yang telah selesai diteliti Kabid PSLB3, jika ya akan membubuhkan paraf pada Dokumen Persetujuan Teknis untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas. Jika tidak, akan dikembalikan ke Sub Kordinator Pengendalian B3 untuk diperbaiki
  8. Memeriksa Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota yang telah selesai diteliti Kabid PSLB3, jika ya akan membubuhkan paraf pada Dokumen Persetujuan Teknis untuk diteruskan ke Kadis. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kabid PSLB3 untuk diperbaiki
  9. Menerima, memeriksa dan meneliti Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota yang telah selesai diteliti Kabid PSLB3, jika ya akan membubuhkan tanda tangan pada Dokumen Persetujuan Teknis dan diteruskan ke Subkor Pengendalian B3. Jika tidak, akan dikembalikan ke Kabid PSLB3 untuk diperbaiki
  10. Menerima Dokumen Persetujuan Teknis dan memberikan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota ke Pemohon Persetujuan Teknis
  11. Menerima Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

Untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. Kontak WhatsApp : 0851-7986-7349

2. e-Mail : dlh@cirebonkota.go.id

3. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3"