Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Dumai

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Nota Dinas Disposisi Walikota
  2. Fotocopy KTP

  1. Nota dinas dari Kelurahan didisposisi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  2. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberitahukan kepada pihak ketiga (pengelola cadangan pangan) untuk mengeluarkan cadangan pangan dari gudang dan mendistribusikan cadangan pangan ke titik sasaran Kelurahan
  3. Penerima mengambil cadangan pangan dengan membawa bukti diri berupa fotocopy KTP melalui kelurahan (Penerimaan cadangan pangan disertai tanda terima)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Beras Cadangan Pangan

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Dumai"