Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Anggota perpustakaan datang sendiri ke perpustakaan

  1. Anggota mengisi buku persensi
  2. Anggota mencari sendiri buku yang diinginkan
  3. Jika hanya dibaca di tempat, buku bisa langsung dikembalikan
  4. Jika anggota ingin meminjam buku, anggota mnyerahkan kartu anggota perpustakaan dan buku yang akan dipinjam kepada petugas perpustakaan untuk diproses peminjaman
  5. Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam anggota
  6. Masa peminjaman 7 hari dan bisa diperpanjang 1 kali
  7. Anggota keluar perpustakaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku Perpustakaan

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

 Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan"