Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Administrasi Madrasah
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

  1. Pemohon menyerahkan proposal pengajuan Akreditasi madrasah dan surat rekomendasi kepada petugas;
  2. Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan proposal kepada pemohon;
  3. Petugas menyerahkan proposal pendirian madrasah dan surat rekomendasi kepada pejabat dibidang pendidikan madrasah.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah di legalisasi

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

 Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah"