Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Terdapat personalia Struktur organisasi Madrasah untuk membantu dalam mengelola sarana maupun prasarana di lingkungan sekolah yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah mengenai struktur organisasi Madrasah dan personalia.
  2. Mengangkat/menugaskan dan memberi wewenang kepada personil yang telah di tunjuk melalui surat Keputusan.
  3. Tenaga personalia yang dimaksud di antaranya mencakup teknisi yang kompeten secara teknis misalnya ahli komputer, instalator listrik dan bangunan

  1. Petugas TU menerima surat pengajuan dari pemohon Peminjaman Sarana Prasarana
  2. Kepala Madrasah memberikan ijin peminjaman
  3. Pemohon melaksanakan peminjaman selama waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas TU membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan peminjaman sarana prasarana

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana Prasarana

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

   Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana"