Standar Pelayanan Penelitian di Madrasah

  1. Pemohon memperkenalkan diri
  2. Membawa surat permohonan penelitian dari Lembaga asal
  3. Mengisi dan menyampaikan formular permohonan
  4. Menunjukkan Kartu Identitas

  1. Calon peneliti mengisi blangko yang telah disediakan oleh petugas Pilam
  2. Calon Peneliti membawa fotocopy KTP
  3. Calon peneliti jenjang S-1, membawaSurat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait ke MAN IC PEKALONGAN
  4. Calon penliti jenjang S-2/S-3, membawaSurat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait sert amenyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan ke MAN IC Pekalongan
  5. Calon Peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN IC Pekalongan
  6. Calon Peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukandengan didampingi petugas yang ditunjuk MAN IC Pekalongan
  7. Setiap mengadakan penelitian/ observasi calon peneliti diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di POS Security
  8. Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN IC Pekalongan untuk diarsipkan di perpustakaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Penelitian

1. Secara Langsung dengan Petugas

 2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

 3. Call Center : (0285)4151884

 4. www.lapor.go.id

 5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penelitian di Madrasah"