Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

  1. Surat Pengantar kegiatan pengenalan lapangan persekolahan (PLP) dari kampus

  1. Pengguna layanan menyerahkan surat permohonan kepada petugas untuk diteruskan kepada Kepala Madrasah
  2. Kepala Madrasah mendisposisikan surat kepada Kepala Tata Usaha dan Wakil Kepala bidang akademik terkait jadwal dan teknis kegiatan PLP
  3. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan PLP dan menerima surat persetujuan izin pengenalan lapangan persekolahan (PLP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

1. Secara Langsung dengan Petugas

 2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

 3. Call Center : (0285)4151884

 4. www.lapor.go.id

 5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"