Penerbitan Akta Kematian

  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F1.02
  2. Foto copy surat kematian
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Menerima pengajuan penerbitan Akta Kematian dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan penerbitan Akta Kematian (bagi pengajuan Akta Kematian yang telah memenuhi persyaratan
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan Akta Kematian
  4. Melakukan pengiriman berkas penerbitan Akta Kematian ke Petugas layanan di Disdukcapil secara online/via WA
  5. Verifikasi oleh Disdukcapil
  6. Penerbitan Akta Kematian oleh Disdukcapil
  7. Penyerahan Akta Kematian kepada Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian yang diterbitkan Disdukcapil

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"