Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: 067/0080

  1. KTP atau tanda pengenal lain
  2. Surat Pengantar Instansi
  3. Mengisi formulir permohonan informasi

  1. 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Perpanjangan pelayanan permohonan informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik DLHK Provinsi Jawa Tengah

  1. Melalui konsultasi langsung di kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah di Jl. Setiabudi Nomor 201 B Semarang
  2. Melalui telepon 024 – 7478813
  3. Melalui e-mail dlhk@jatengprov.go.id
  4. Melalui Media Sosial Dinas: Twitter , Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"