Layanan Keanggotaan

No. SK: 19

  1. Pemohon warga Sulawesi Tenggara
  2. KTP
  3. KK (bagi warga berumur dibawah 17 tahun)

  1. Mengisi formulir di sistem aplikasi INLISLITE
  2. Petugas melakukan validasi dan verifikasi formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan foto dan cetak kartu tanda anggota (KTA)
  4. Pemustaka menerima KTA dan kantong peminjaman

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Melalui :

-          Telepon : 085240753158

-          Email : sultradispusip@gmail.com

-          Instagram : @dinasperpustakaan.sultra

-          Link  :

ProvinsiSulawesiTenggara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keanggotaan"