Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/025/404.302.4.06/2024

  1. Membawa KTP / KK / Kartu KIs

  1. 1.Pasien menuju ke Pelayanan IGD 2.Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penanganan awal kegawatdaruratan. 3.Setelah pasien tertangani, pengantar pasien dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran tindakan medis yang telah dilakukan oleh petugas jika pasien umum. 4.Petugas akan memberikan informed consent jika pasien membutuhkan tindakan atau rujukan ke faskes lebih tinggi atau rawat inap di Puskesmas. 5. Pasien yang dapat dilakukan rawat jalan akan mendapatkan obat, setelah mendapatkan obat pasien bisa pulang.

Tergantung dengan kondisi kegawatdaruratan pasien yang ditangani


Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum : Sesuai Perda Tarif Kabupaten Ngawi


Pelayanan Pemeriksaan, Pengobatan, dan rujukan

Telp/ Wa 08113318900

IG : PUSKESMAS WIDODAREN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08113318900

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"