Pengaduan dan Konsultasi

No. SK: 188/35/KEP/416-108/2022

  1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. Membawa KTP

Penyelesaian dengan cepat dan tepat

Tidak dipungut biaya

Pengaduan dan Konsultasi

Selalu siap melayani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Konsultasi "