Surat Pengantar Pernikahan (N1-N7)

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Buku Nikah Orang Tua (Jika anak yang menikah anak pertama terutama anak perempuan)
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Membawa berkas surat pengantar andon nikah dari catin laki-laki/perempuan
  8. Pasfoto ukuran 2x3 dan 4x6
  9. Membawa Akta cerai/Akta kematian/Surat Kematian Jika Pemohon berstatus Janda/Duda

  1. Datanglah dengan membawa persayaratan surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP, fotocopy Akta Kelahiran, fotocopy ijazah terakhir,Membawa Buku Nikah Orang Tua (Jika anak yang menikah anak pertama terutama anak perempuan), Membawa berkas surat pengantar andon nikah dari catin laki-laki/perempuan,Membawa Akta cerai/Akta kematian/Surat Kematian Jika Pemohon berstatus Janda/Duda,Pasfoto ukuran 2x3 dan 4x6
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan berkas tersebut
  4. Petugas mencatat kedalam buku register pengantar pernikahan
  5. Petugas mengetik surat pengantar pernikahan
  6. Petugas mengecek surat pengantar tersebut dan membubuhkan paraf kemudian menyerahkan kepada Lurah untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat pengantar pernikahan oleh Lurah
  8. Penyampian surat pengantar tersebut oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar pernikahan dan surat pengantar RT/RW

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pernikahan (N1-N7)

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pernikahan (N1-N7)"