Surat Pengantar Pembuatan KIA

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran Anak

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy Akta Kelahiran (datanglah bersama anak untuk proses foto KIA di Kecamatan jika anak diatas usia 5 Tahun )
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas dan mengecek kelengkapan berkas permohonan
  4. Petugas mencatat kedatam buku register pembuatan KIA
  5. Petugas mengetik surat pengantar pembuatan KIA
  6. Petugas mengecek surat pengantar tersebut kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat pengantar pembuatan KIA oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian surat pengantar tersebut oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pembuatan KIA

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KIA"