Suray Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan berkas pengajuan
  4. Petugas mencatat kedalam buku register surat keterangan tidak mampu
  5. Petugas mengetik surat keterangan tidak mampu
  6. Petugas mengecek surat keterangan tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat keterangan tidak mampu oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suray Keterangan Tidak Mampu"