Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  1. Mensosialisasikan dan berkoordinasi terkait PIP ke seluruh warga madrasah
  2. Melakukan idenstifikasi peserta didik penerima PIP dan memutakhirkan (updating) data peserta didik kedalam aplikasi EMIS secara lengkap dan benar untuk dipergunakan sebagai basis data penerima PIP
  3. Mengidentifikasi, menyeleksi, mengusulkan, serta menetapkan peserta didik yang tidak/belum menerima PIP sesuai dengan sasaran prioritas dan memvalidasi secara benar
  4. Menyampaikan data usulan peserta didik yang belum menerima bantuan sosial PIP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan
  5. Bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran data usulan peserta didik sebagai calon penerima bantuan sosial PIP
  6. Menerima data penerima bansos PIP dari Kementerian Agama Kota
  7. Berkoordinasi dengan unit kerja operasional bank penyalur untuk aktivasi rekening penerima dan pencairan dana bansos PIP, sebelum mengarahkan penerima dana untuk pencairan ke bank penyalur
  8. Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pencairan dana PIP dan diberitahukan ke peserta didik penerima bansos PIP untuk di tindak lanjuti
  9. Memantau pencairan bansos PIP di bank penyalur

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Secara Langsung dengan Petugas

 2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

 3. Call Center : (0285)4151884

 4. www.lapor.go.id

 5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)"