Surat Pengantar Pembuatan SKCK

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan persyaratan surat pengantar SKCK
  4. Petugas mencatat kedalam buku register pengantar SKCK
  5. Petugas mengetik surat pengantar SKCK
  6. Petugas mengoreksi surat pengantar SKCK dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan surat pengantar pembuatan SKCK oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian berkas oleh petugas kepada pemoho
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan SKCK"