Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Surat permohonan
  2. Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait
  3. Rekomendasi dari kesbangpol

  1. Petugas TU menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Kesbangpol
  2. Kepala Madrasah memberikan ijin penelitian / observasi
  3. Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di madrasah selama waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas TU membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi di madrasah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Penelitian

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki       

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah"