No. SK: 216 Tahun 2024
Surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait
Tidak dipungut biaya
Insentif/Tunjangan Guru Non PNS
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: a. Telepon: (0361) 91126; b. Whatsapp: 081246656585; c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: www.lapor.go.id; 2) SMS melalui nomor 1708; 3) twitter: @lapor1708; dan 4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store