Permohonan Insentif/ Tunjangan Guru Non PNS

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
    2. jenis layanan yang diminta secara jelas;
    3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS;
    4. melampirkan dokumen pendukung berupa : 1) Fotokopi SK Pengangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dari Walikota/Bupati/Kepala Sekolah/Yayasan; 2) Surat Keterangan Mengajar di sekolah yang bersangkutan; 3) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Daftar Absensi tiap bulan; 4) Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif; 5) Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
    5. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
    6. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
    7. Atau Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS melalui website puspabang.kemenag.go.id;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS, di mana: 1) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sudah sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data Insentif/Tunjangan Guru Non PNS sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika surat permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS tidak sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

        Surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 7 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan Insentif/Tunjangan Guru Non PNS maksimal 7 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Insentif/Tunjangan Guru Non PNS

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan        pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.      Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)     aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.puspabang.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Insentif/ Tunjangan Guru Non PNS"