No. SK: 216 TAHUN 2024
1Pemohon (orang tua/wali siswa)
menyerahkan semua berkas persyaratan
ke loket ruang pelayanan.
2. Petugas meneliti kelengkapan dan
kebenaran berkas persyaratan.
3. Petugas membubuhkan cap mengetahui/
pengesahan.
4. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas
meneliti kelengkapan berkas untuk
selanjutnya diteruskan ke Kepala
Dinas/Sekretaris.
5. Kepala Dinas/Sekretaris Menandatangani
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan Mutasi Siswa Keluar Kabupaten/Kota 2. Pelayanan Mutasi Siswa Antar Sekolah dalam satu Kabupaten/Kota 3. Pelayanan Legalisir Fotocopy Ijazah / STTB 4. Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB 5. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang hilang 6. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 7. Pelayanan Sertifikasi guru 8. Pelayanan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) 9. Pelayanan Pengelolaan Bantuan Opersional Sekolah (BOSPelayanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan.
WA No : 0822-8900-9591
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store