Mutasi Keluar Siswa Ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi

No. SK: 216 TAHUN 2024

  • Mutasi Keluar Siswa Ke Luar Kabupaten/Kota/Provinsi
    1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah 2. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah. 3. Surat pindah Rayon dari sekolah asal (untuk mutasi keluar kabupaten/kota). 4. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebut. 5. Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi data diri siswa dan ketuntasan nilai semester terakhir serta lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah rangkap 1 (satu). 6. Fotokopi kartu NISN untuk cekkevalidan data.
  • Mutasi Keluar Siswa Antar Sekolah dalam satu Kabupaten /Kota.
    1. Surat Permohonan Pindah Sekolah dari OrangTua/ Wali Siswa kepada Kepala Sekolah 2. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel sekolah. 3. Surat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolahtersebut. 4. Menunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi data diri siswa dan ketuntasan nilai semester terakhir serta lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah rangkap 1 (satu). 5. Fotokopi kartu NISN untuk cekkevalidan data.
  • Legalisir Fotokopi Ijazah/STTB
    1. Ijazah/STTB Asli 2. Fotokopi Ijazah/STTB sesuai yang dibutuhkan dan1 rangkap untuk Arsip Dinas Pendidikan 3. Surat Permohonan Legalisir Ijazah (Khusus ijazah kesetaraan non formal) 4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (Khusus Ijazah kesetaraan) 2 Prosedur 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan. 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3. Kepala Bidang terkait menelitidan memberikan paraf pada lembar verifikasi 4. Kepala Dinas menandatangani legasilir 5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip 6. Petugas menyerahkan dokumen legalisir kepada pemohon
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Dasar Hukum
    1. Fotokopi ijazah/STTB yang akan disesuaikan/ralat 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Berkas yang akan diralat sesuai kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 4. Fotokopi kartu NISN
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang
    1. Fotokopi ijazah/STTB yang hilang (apabila masih ada) 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian 4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani diatas materai (khusus ijazah/STTB yang hilang dan tidak memiliki bukti apapun harus melalui proses penyidikan dibuktikan dengan berita acara pemeriksaaan) 5. Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi
  • Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
    1. Akta kelahiran untuk menunjukkan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir 2. Untuk PPDB SMP pendaftar memiliki ijasah atau dokumen lain yang menjelaskan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat 3. Fotokopi/Scan Kartu Keluarga 4. Fotokopi/Scan Pas Foto 5. Fotokopi/Scan kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah 6. Fotokopi/Scan surat keterangan bagi penyandang disabilitas dari instansi terkait 7. Fotokopi/Scan ijasah 8. Fotokopi/Scan piagam
  • Pelayanan Sertifikasi Guru
    1. Memiliki sertifikat pendidik 2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian 3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik 4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain Dokumen ini
  • Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
    1. Dokumen Pendukung Verval Siswa : - Surat mutasi/ Ijasah - Surat Keterangan Keaktifan Siswa - Akte Kelahiran/ Kartu Keluarga Dokumen Pendukung Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Surat Keputusan/ Surat Tugas - KTP/ Kartu Keluarga
  • Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
    1. Dokumen pertanggungjawaban keuangan 2. Surat pengantar dari Kepala sekolah
  • Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan
    1. Dokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari : 1. Surat Permohonan 2. Akte Notaris Pendirian Yayasan/Lembaga 3. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga 4. Akte/Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah/ Yayasan/Lembaga 5. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan 6. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah 7. Data Peserta Didik 8. Data Guru dan Tenaga Kependidikan 9. Data Sarana dan Prasarana Sekolah 10. Data Analisis Sumber Peserta Didik 11. Surat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitar 12. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar 13. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pendidikan 14. Surat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMP 15. Surat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SD 16. Sumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan Pendidikan 17. Denah sekolah/lembaga 18. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) 19. Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon Dokumen

1Pemohon (orang tua/wali siswa)
menyerahkan semua berkas persyaratan
ke loket ruang pelayanan.
2. Petugas meneliti kelengkapan dan
kebenaran berkas persyaratan.
3. Petugas membubuhkan cap mengetahui/
pengesahan.
4. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas
meneliti kelengkapan berkas untuk
selanjutnya diteruskan ke Kepala
Dinas/Sekretaris.

5. Kepala Dinas/Sekretaris Menandatangani

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Mutasi Siswa Keluar Kabupaten/Kota 2. Pelayanan Mutasi Siswa Antar Sekolah dalam satu Kabupaten/Kota 3. Pelayanan Legalisir Fotocopy Ijazah / STTB 4. Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB 5. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang hilang 6. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 7. Pelayanan Sertifikasi guru 8. Pelayanan Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) 9. Pelayanan Pengelolaan Bantuan Opersional Sekolah (BOSPelayanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan.

WA No : 0822-8900-9591

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kotak Saran (Di samping meja Pelayanan Dinas Pendidikan) 2. Website Disdik : https://disdik.bintankab.go.id/ 3. Email Disdik : sekrediknas@gmail.com 4. WA No : 0822-8900-9591 5. Lapor (SP4N) : https://bintan.lapor.go.id/