Permohonan Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
    2. jenis layanan yang diminta secara jelas;
    3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha;
    4. melampirkan dokumen pendukung berupa : 1) Surat rekomendasi dari Penyelenggara/Kasi/Pembimas Buddha; 2) Surat keputusan pendirian dari badan penyelenggara Pendidikan keagamaan Buddha; 3) Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat; 4) Rencana strategis/rencana induk pengembangan; 5) Kalender Pendidikan
    5. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. a. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
    6. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
    7. Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha melalui website puspabang.kemenag.go.id;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha, di mana: 1) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha sudah sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data izin operasional Sekolah Minggu Buddha sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika surat permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha tidak sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

        Surat jawaban permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 20 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan izin operasional Sekolah Minggu Buddha maksimal 20 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan        pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.      Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.puspabang.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha"