Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah

No. SK: 012.a Tahun 2024

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya;
  2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10.000;
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
  5. Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10(sepuluh) lembar.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas;
  2. Petugas TU menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  3. Petugas TU melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah/STTB/SKP yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB/SKP atau dokumen asli SKP Ijazah;
  4. Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah/STTB/SKP ijazah dan menyampaikan kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan;
  5. Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah/STTB/SKP sebagai tanda pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP sesuai aslinya;
  6. Petugas TU memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy ijazah/STTB/SKP yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  7. Petugas TU menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima penyerahan kembali dokumen.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang sudah di legalisasi

Pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sijunjung

Jln Jalan Lintas Sumatera Palangki      

Email: mtsnpalangki@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mtsnpalangki@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah"