Permohonan Rohaniawan/Penceramah Agama

No. SK: 216 Tahun 2024

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
    2. jenis layanan yang diminta secara jelas;
    3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan rohaniwan/penceramah agama;
    4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
    5. ditujukan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli atau melalui e-mail: kabbangli@kemenag.go.id.
    6. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
    7. Atau Pengguna layanan melakukan permohonan secara online melalui aplikasi PUSPABANG

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rohaniwan/penceramah agama melalui website puspabang.kemenag.go.id;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli, yang menunjukkan bahwa permohonan layanan telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan rohaniwan/penceramah agama, di mana: 1) jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama sudah sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima data rohaniwan/penceramah agama sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika surat permohonan rohaniwan/penceramah agama tidak sesuai dengan ketentuan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  4. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli

          Surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramah agama akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramah agama maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.


Tidak dipungut biaya

Rohaniwan/ Penceramah Agama

1.        Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.        Menyampaikan        pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.      Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.      Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)  aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.puspabang.kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rohaniawan/Penceramah Agama"