No. SK: 216 Tahun 2024
Surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramah agama akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan rohaniwan/penceramah agama maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait. |
Tidak dipungut biaya
Rohaniwan/ Penceramah Agama
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store